Terlilit Hutang Lebih dari 1 Triliun Rupiah, Perusahan Teh Sariwangi Resmi Dinyatakan Pailit

By Raka, Rabu, 17 Oktober 2018 | 18:55 WIB
Ilustrasi teh celup sariwangi yang melegenda (Greentellect_Studio)

Sehingga, tanpa jawaban atas permohonan, Majelis Hakim menilai permohonan ICBC benar belaka.

Selama persidangan, hanya pihak Indorub yang hadir.

Sementara terkait putusan, Kuasa Hukum Indorub Iim Zovito Simanungkalit dari Kantor Hukum Iim Zovito & Rekan bilang sejatinya telah memenuhi kewajibannya sesuai rencana perdamaian. Terlebih soal cicilan bunga yang didalilkan wanprestasi oleh ICBC.

Artikel berlanjut setelah video berikut ini

 

"Kita sudah melakukan pembayaran cicilan bunga nilainya Rp 4,5 miliar. Nilai tersebut bahkan juga telah termasuk cicilan bunga dari Sariwangi," kata Lim usai persidangan kepada KONTAN.

Mengingatkan, Sariwangi dan Indorub telah mencapai homologasi ketika menjalani proses PKPU pada 9 Oktober 2015.

Baca Juga : Nikahi Pengusaha Kaya Berkebangsaan Arab, Carissa Puteri Bagikan Momen Minum Teh Hanya Berdua dengan Anak, Warganet: 'Sudah Cerai?'

Dalam PKPU Sariwangi punya utang senilai Rp 1,05 triliun, sementara Indorub punya utang senilai Rp 33,71 miliar.

Ilustrasi perusahaan teh

ICBC sendiri hingga 24 Oktober 2017 memiliki tagihan senilai Rp 288,93 miliar kepada Sariwangi, dan Rp 33,82 miliar kepada Indorub.

Nilai Tagihan tersebut sudah termasuk bunga yang juga harus dibayarkan Sariwangi, dan Indorub.

Kuasa hukum ICBC Swandy Halim dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners bilang, putusan hakim sejatinya tepat.