Artikel berlanjut setelah video berikut ini.
Kamis (8/11), jaksa mengatakan, "Hal-hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa telah kooperatif dan terus terang, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan selama persidangan."
Sebelumnya, Zumi disebut menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura, serta satu unit Toyota Alphard.
Jaksa juga menyebutkan bahwa Zumi menerima uang sebesar Rp 34,6 miliar melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah.
Zumi menggunakan hasil gratifikasi tersebut untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarganya.
Melansir dari Kompas.com, menurut jaksa Zumi menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jamb, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.
Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Baca Juga : Resep Membuat Kue Kering Cokelat Kacang, Cantik Tampilannya, Ngangenin Rasanya