Sajiansedap.id – Tersandung kasus korupsi, Zumi Zola Zulkifli dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain dituntut delapan tahun penjara, Zumi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut hak politik Zumi dicabut selama lima tahun usai menjalani pidana.
Sebelum ditahan dan dituntut 8 tahun penjara, Zumi sempat merayakan ulang tahun istrinya, Sherrin Tharia pada bulan November 2017 silam.
Zumi Zola Tak Mendukung Program Pemerintah
Jaksa menilai perbuatan Zumi tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Zumi juga dinilai telah mencederai kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada dirinya.
Baca Juga : Istrinya Kembali Buka Akun Instagram, Rumah Mewah Zumi Zola Dengan Dapur Elegan Terekspos
Artikel berlanjut setelah video berikut ini.
Kamis (8/11), jaksa mengatakan, "Hal-hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa telah kooperatif dan terus terang, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan selama persidangan."
Sebelumnya, Zumi disebut menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura, serta satu unit Toyota Alphard.
Jaksa juga menyebutkan bahwa Zumi menerima uang sebesar Rp 34,6 miliar melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah.
Zumi menggunakan hasil gratifikasi tersebut untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarganya.
Melansir dari Kompas.com, menurut jaksa Zumi menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jamb, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.
Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Baca Juga : Resep Membuat Kue Kering Cokelat Kacang, Cantik Tampilannya, Ngangenin Rasanya
Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.
Sebelum Dipenjara, Zumi Zola Rayakan Ulang Tahun Sherrin Tharia
Zumi Zola ditangkap dan ditahan oleh KPK pada Senin, 9 April 2018 silam.
Artis yang terjun ke dunia politik ini ditahan setelah diperiksa selama kurang lebih delapan jam oleh penyidik.
Lima bulan sebelum ditangkap dan ditahan KPK, Zumi sempat merayakan ulang tahun sang istri, tepatnya pada November 2017 silam.
Ia merayakan ulang tahun Sherrin bersama dengan dua anaknya, Zameer Zahid dan Zhafran Ziyadh, serta anggota keluarganya yang lain.
Zumi merayakan ulang tahun sang istri secara sederhana di sebuah restoran.
Baca Juga : Istrinya Sampai Jualan Hijab Demi Uang Belanja, Zumi Zola Minta Uangnya Dikembalikan Pada Hakim
Ia memberi sebuah kue imut yang disimpan di atas piring bertuliskan “Happy Birthday”, tulisan ini diukir menggunakan cokelat.
Sementara itu, si kue imut berbentuk persegi panjang yang dihias dengan sebuah lilin dan stroberi di atasnya.
Pada empat foto yang diunggah secara kolase, Zumi mengecup kepala istrinya, sedangkan pada foto kedua, Zumi dan istri berpose dengan kedua anaknya.
Di foto ketiga dan keempat, tampak anggota keluarga lainnya yang ikut memeriahkan.
Momen tersebut terlihat sangat manis meskipun sederhana.