Merespons permintaan Zumi Zola, Ketua Majelis Hakim, Yanto menyatakan jaksa KPK tentunya berhati-hati dalam melakukan penyitaan.
Apabila memang uang di brankas dan rumah dinas tidak ada kaitan dengan kasus korupsi, nantinya uang pasti dikembalikan.
"Saudara sabar saja. Kalau tidak ada kaitan pasti dikembalikan oleh jaksa," jawab Hakim Yanto.
Baca Juga : Bukan Makanan, Istri Zumi Zola Bawakan Barang Titipan Ini Untuk Suaminya di Rutan
Divonis 6 Tahun Penjara
Dilansir Tribun News, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 subsider 3 bulan kurungan kepada Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola di perkara dugaan suap dan gratifikasi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Zumi Zola telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama sama," ucap Ketua Majelis Hakim, Yanto saat membacakan putusan, Kamis (6/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga : Tak Pernah Mengeluh Soal Makanan di Penjara, Zumi Zola Ternyata Idap Diabetes Sampai Sulit Melihat
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan yakni terdakwa Zumi Zola yakni sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya dan telah mengembalikan uang Rp 300 juta.
Hal yang memberatkan, Zumi Zola tidak mendukung pemerintah yang gencar memberantas korupsi.
Diketahui vonis tahun tersebut, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut Zumi Zola dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi selesai menjalani hukuman.
Baca Juga : Resep Membuat Es Rujak Kweni, Cocok Disajikan Ketika Butuh Kudapan Yang Super Segar
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
KOMENTAR