Artikel berlanjut setelah video berikut ini.
Lihat postingan ini di Instagram
Namun, ada satu revisi yang menurut Andreas tinggal menunggu klarifikasi dari Gisel.
Melansir dari kompas.com, sidang ditunda karena hakim meminta ibunda Gempita Nora Marten ini hadir di persidangan.
Adapun surat kuasa dari Gisel yang diberikan kepada pengacara rupanya tak diterima oleh hakim.
"Kami menghadirkan saksi di PN Jaksel, namun hakim meminta untuk prinsipal (Gisel) juga hadir," ujar Andreas.
Ia melanjutkan, "Saya sebagai kuasa hukum Mbak Gisel sudah tanda tangan surat kuasa dan permohonan kebijakan hakim, klien saya harus hadir.”
Menurut Andreas memang seperti itulah wewenang dari majelis hakim.
Baca Juga : Panik Berat Badan Naik karena Makan Martabak, Gisel Langsung Konsultasi ke Dokter, Padahal Cuma Naik 1 Kilo!
KOMENTAR