Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
Setelah itu, Ditjen Pajak akan mengecek nomor pokok wajib pajak (NPWP) selebriti itu dan akan mengirimkan surat ke alamat yang tertera.
"Ini otomatis dan ini link ke database Ditjen Pajak," kata Ken.
Selain Instagram, Ditjen Pajak juga akan mengejar pajak di Facebook dan Kaskuser yang berjualan di forum jual beli akan dikenai pajak.
Sebelumnya, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemenkeu Yon Arsal mengatakan, pemerintah kemungkinan bisa mendapatkan pemasukan hingga 1,2 miliar dollar AS atau setara Rp 15,6 triliun jika bisa menarik pajak dari kegiatan di media sosial tersebut.
Seperti diketahui, media sosial sudah menjelma menjadi pasar besar transaksi online.
Namun, pemerintah belum mengejar pajak dari transaksi tersebut.
Khusus untuk penggunanya akun media sosial, pemerintah akan membandingkan laporan pajak mereka dengan kegiatan di akun media sosial masing-masing.
Baca Juga : Pacarnya Disebut Incar Harta, Begini Penampakan Rumah Megah dan Ruang Makan Muzdalifah yang Berlapis Emas
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR