Dilansir dari grid.id dari Live Streaming - Sidang Putusan Vanessa Angel melalui Youtube KompasTV, mantan kekasih Bibi Ardiansyah itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.
Selain itu, majelis hakim tidak menjatuhi Vanessa dengan denda ataupun subsidi hukuman.
Perempuan berusia 27 tahun ini disebut terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama 5 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim.
Tentu saja hukuman yang dijatuhkan hakim pada Vanessa ini satu bulan lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) Jatim.
Mantan dari Nicky Tirta ini mengatakan kalau dirinya menerima vonis hukumannya dan tak mengajukan banding.
KOMENTAR