Ia juga menyebut pernikahan itu sebagai sesuatu yang tak perlu lagi dipertanyakan.
Sebagaimana diketahui, pada sidang vonis perkara Irwandi pada 8 April lalu disebutkan oleh majelis hakim bahwa Fenny Steffy Burase itu adalah istri dari Irwandi Yusuf, terpidana kasus gratifikasi.
Kemarin, hal itu dipertanyakan ulang Serambinews.com kepada Irwandi. Inilah jawabannya:
Kalau hukum nasional kita menganut hukum positif, seharusnya hakim tidak perlu menyebut perkara itu dalam surat keputusan, karena hal ini sama saja menciptakan yurisprudensi baru yang dengan yurisprudensi itu masyarakat tidak perlu lagi mendaftarkan pernikahannya pada istansi negara.
"Contohnya sudah ada, nikah syar’i (sah di hadapan Allah) sama diakui dengan resmi menurut negara. Saya bersyukur juga pernikahan sudah diakui secara tersirat dan tersurat oleh pengadilan," ulas pria yang akrab disapa Teungku Agam ini.
Kemudian, apakah Irwandi yang menurut pengadilan merupakan suami Steffy akan menikahi mantan model asal Manado itu secara resmi?
Menurut ustaz, kata Irwandi, ada dua hal dalam hidup ini yang mutlak tidak dapat dipilih, yaitu pernikahan dan kematian.
"Bila berjodoh ya berjodoh, tetapi jika kita menganut teori yang di atas tadi, yang tidak bisa ditentukan oleh manusia adalah pernikahan dan kematian, maka sebenarnya pernikahan kami tidak lagi perlu dipertanyakan. Sudah sah di hadapan Allah dan di pengadilan. Tinggal lagi kita mintakan surat keputusan pengadilan lalu diserahkan ke KUA untuk memperoleh akta nikah resmi. Pasti akan menimbulkan polemik hukum. Maka, mengapa kita tidak berhukum dengan hukum yang telah diturunkan Allah saja?" tukas Irwandi.
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR