Pelaku yang dibekuk adalah lelaki bernama Mansyur (48) alias Majju Warga Dusun Lapporan, Desa Temban, Kecamatan Enrekang.
Pelaku diketahui merupakan seorang penjual bakso dan usaha rental game Playstasion di desanya.
Pelaku ditangkap lantaran, mencabuli anak dibawah umur dengan iming-iming uang Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu kepada para korban.
Korbannya hingga saat ini sudah ada delapan anak di bawah umur dan bahkan satu diantaranya telah menderita penyakit kelamin.
Hal itu disampaikan oleh PLH Kapolres Enrekang, AKBP Mohammad Fithrah Saleh saat konferensi pers di Mapolres Enrekang, Jumat (20/9/2019).
Baca Juga: Sejumlah Pria Dilarikan ke RS Setelah Makan Shabu-shabu! Ternyata Asap Arang Jadi Penyebabnya
Lantas bagaimana kronologis, sehingga kasus tersebut terkuak?
Kapolres Enrekang, AKBP Mohammad Fithrah Saleh menjelaskan, terungkapnya perbuatan bejat pelaku, berawal dari salah satu korban berinisial RT (15) dikeluarkan dari sekolahnya karena tak pernah masuk sekolah selama 28 hari.
Dari situ korban RT (15) mengaku kesal terhadap guru yang mengeluarkannnya dari sekolah, sehingga dirinya menghina guru-gurunya tersebut lewat medsos.
Sehingga para guru meminta Polsek Enrekang untuk melakukan mediasi.
Pada saat mediasi itulah korban RT (15) menceritakan alasannya kenapa sering masuk sekolah.
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Tazkiya |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR