Lukman berujar, kliennya melaporkan Irwansyah dan Fitra dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Sementara Medina Zein berujar, ia tidak menyangka partner bisnisnya melakukan hal tersebut tanpa sepengetahuannya.
"Tanpa dasar, ya. Ditransfer ke perusahaan lain. Jadi, malah ada perusahan lain juga. Usaha lainnya yang bukan usaha PT Bandung Berkah Bersama, ya," kata Medina.
Sebelum akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi, kata Medina, ia sudah meminta itikad baik Irwansyah dan Fitra.
"Aku sudah tunggu itikad baik dari dia. Aku dari awal minta kejelasan, tapi enggak ada telepon atau komunikasi," kata dia.
Sampai akhirnya, Medina Zein memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
KOMENTAR