"Mengapa orang berkomentar demikian, kalau kita menampilkan foto yang biasa, orang berkomentar demikian, itu jelas masuk dalam pencemaran nama baik."
"Tetapi kalau menampilkan foto syur, yang menampilkan anggota tubuh dan lain sebagainya, itu tidak bisa serta-merta lalu kita kemudian melapor," papar Eddy.
Ia mengatakan, kembali kepada tujuan undang-undang pornografi yang dibuat untuk menciptakan tatanan yang beretika agar masyarakat memiliki kepribadian yang luhur.
Tetapi di satu sisi dalam undang-undang pornografi tersebut juga bertujuan untuk mencegah komersialisasi seksual khususnya terhadap perempuan dan anak.
Sebab perempuan dan anak merupakan masyarakat yang sangat rentan terhadap korban kejahatan.
Eddy menambahkan ketika suatu konten atau postingan masuk dalam batasan pornografi maka hal itu dapat dilaporkan.
Walaupun mungkin orang yang bersangkutan tidak berniat untuk memosting konten yang mengarah ke pornografi.
Eddy berpendapat, menyikapi Cupi Cupita dan beberapa publik figur lainnya seminimal mungkin dapat menghindari hal-hal yang menimbulkan kontroversi, termasuk dalam hal pornografi.
Penulis | : | Rafida Ulfa |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR