Ketiga wanita penghibur ditawarkannya kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp 120 ribu.
Tersangka hanya mendapatkan Rp 20 ribu.
"Kita amankan satu sprai warna merah muda dan ungu bermotif hello kitty, tissue bekas dan uang sebesar Rp 120 ribu," tuturnya.
Tersangka yang mengenakan baju berwarna ungu hanya menutupi wajahnya dan menghindari jepretan kamera di belakang polisi.
Tersangka berusia 58 tahun ini dijerat dengan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
MUI Gresik Sebut Prostitusi di Kota Wali Pemain Lama
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, KH Mansyur Shodiq menyebut prostitusi di Gresik didominasi pemain lama.
Baca Juga: Jangan Lagi Konsumsi Sayuran Ini Setiap Hari, Jika Tak Ingin Hal Mengerikan Mengintai Tubuh Anda!
Ada tiga wilayah yang menjadi lokasi prostitusi di Gresik.
"Gresik prostitusi masih ada di beberapa titik. Apalagi ini pelaku lama di Kecamatan Cerme, Kecamatan Kedamean dan Kecamatan Dukun," ujar KH Mansyur Sodiq kepada wartawan di Mapolres Gresik, Jum'at (24/1/2020).
Source | : | pontianak.tribunnews.com |
Penulis | : | Amanda Fanny |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR