Pemberitahuan sakit Nikita Mirzani itu terhitung 23 Januari hingga Kamis ini.
Dalam surat keterangan sakit dari dokter itu, dijelaskan Irwan Susanto, kondisi kesehatan Nikita Mirzani belum memungkinkan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami melihat dari sisi kemanusiaan, karena surat itu dikeluarkan oleh medis," ujarnya.
Irwan Susanto memastikan, pihaknya akan kembali melakukan panggilan ke Nikita Mirzani setelah surat keterangan dokter itu habis.
Jika panggilan selanjutnya Nikita Mirzani tetap tidak hadir, penyidik berhak menjemput paksa tersangka untuk diserahkan ke kejaksaan.
"Nanti ada surat panggilan ketiga untuk dilimpahkan (ke kejaksaan). Saat ini kami pantau setelah surat keterangan itu habis 30 Januari ini," kata Irwan Susanto.
Baca Juga: Kesal Karena Susah Tidur? Coba Makan Buah Kiwi dan Keajaiban Ini Akan Langsung Terjadi!
Cara Mencuci Lap Dapur Kotor dan Berminyak Bisa Kinclong Lagi Pakai Bahan Dapur Ini
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR