Bikin Satu Indonesia Bahagia! Jokowi Akan Berikan Rp 1 Juta/Bulan Untuk Masyarakat Pengangguran Imbas Wabah Corona! Ini Syaratnya
SajianSedap.com - Imbas mewabahnya virus Corona atau covid-19, Pemerintah bakal mempercepat realisasi program Kartu Pra Kerja.
Hal ini guna mengatasi meningkatnya angka pengangguran akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),
Dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (27/3/2020), Kartu Pra Kerja adalah program pengembangan kompetensi kerja.
Kartu yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Untuk diketahui, syarat penerima Kartu Pra Kerja adalah: Warga Negara Indonesia (WNI) Usia minimal 18 tahun Sedang tidak mengikuti pendidikan formal
Baca Juga: Where To Stay in Puncak: Pullman Ciawi Vimala Hills Resort, The Perfect Retreat from City Life
Di luar itu, belum ada ketentuan lain syarat mendapatkan Kartu Pra Kerja.
Kartu Pra Kerja artinya kartu yang diberikan kepada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling).
Skilling menyasar bagi pencari kerja berstatus fresh graduate baik baru lulus sekolah maupun kuliah.
Sementara re-skilling menyasar pekerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau berpotensi ter-PHK.
Pembekalan bertujuan memberikan keterampilan yang berbeda atau baru untuk alih profesi misalnya menjadi wirausaha.
Source | : | TribunKaltim.co |
Penulis | : | Siti Afifah |
Editor | : | Siti Afifah |
KOMENTAR