Dengan demikian, ia wajib mengisolasi diri selama 14 hari.
"Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 2020 M/1441 H. Namun, berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing," kata Jubir Presiden Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis, yang diterima TribunJabar.id, Kamis (2/4/2020).
Fadjroel menambahkan, kebijakan Pemerintah tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: WASPADA! Pakar Sebut Orang Tanpa Gejala Ternyata Jadi Penyebar Utama Virus Corona! Ini Buktinya
Namun kebijakan ini segera mengundang pro dan kontra.
Pasalnya, mudik ke kampung halaman berpotensi semakin menyebarkan Covid-19 ke seluruh penjuru Indonesia.
Jadi sorotan media asing
Tak hanya di dalam negeri, kebijakan ini juga disorot oleh media asing.
Artikel ini berlanjut setelah video berikut ini.
Source | : | Tribunnewswiki |
Penulis | : | Raka |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR