PSBB Jakarta Mulai Diterapkan
Adapun pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.
Dan diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020.
Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Meski sejumlah kegiatan dilarang dilakukan, ada beberapa kegiatan yang tetap boleh dilaskanakan selama masa PSBB di Jakarta berlaku.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 17 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Pergub itu sendiri diketahui berisi 28 pasal dan diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (9/4/2020).
Ada tiga jenis kegiatan sosial dan budaya yang tetap diizinkan dilaksanakan selama penerapan PSBB di Jakarta.
Apa saja jenis kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB?
Artikel Berlanjut Setelah Video Berikut Ini
Cuma Pakai Tepung Terigu, Ini Cara Ampuh Mengusir Semut di Rumah Sampai ke Sarang-sarangnya
Source | : | Jakarta.tribunnews.com |
Penulis | : | Siti Afifah |
Editor | : | Siti Afifah |
KOMENTAR