DKI Jakarta Mulai Terapkan PSBB, Kegiatan Ini Ternyata Tetap Diperbolehkan Berlangsung! Dari Pernikahan Hingga Khitan
SajianSedap.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.
Berlakunya PSBB di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengingatkan agar warganya mematuhi seluruh peraturan yang telah ditetapkan.
Penerapan PSBB di Jakarta berimbas pada berbagai sektor kegitaan dan usaha.
Sebab selama masa PSBB, seluruh kegiatan warga Jakarta benar-benar dibatasi.
Anies Baswedan mengimbau warganya agar tak ada kerumunan di atas lima orang.
Baca Juga: Where To Stay in Puncak: Pullman Ciawi Vimala Hills Resort, The Perfect Retreat from City Life
"Ada satu catatan penting yang perlu diketahui semua, bahwa saat PSBB ini dilaksanakan maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta," ucap Anies
Ia juga menegaskan, jika masih ada kegiatan di luar ruangan yang diikuti 5 orang lebih maka akan ditindak tegas.
PSBB Jakarta Mulai Diterapkan
Adapun pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.
Dan diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020.
Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Meski sejumlah kegiatan dilarang dilakukan, ada beberapa kegiatan yang tetap boleh dilaskanakan selama masa PSBB di Jakarta berlaku.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 17 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Pergub itu sendiri diketahui berisi 28 pasal dan diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (9/4/2020).
Ada tiga jenis kegiatan sosial dan budaya yang tetap diizinkan dilaksanakan selama penerapan PSBB di Jakarta.
Apa saja jenis kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB?
Artikel Berlanjut Setelah Video Berikut Ini
1. Khitan
Dalam prosesi khitan, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kegiatan itu berlangsung dengan tiga syarat selain physical distancing.
Pertama, khitan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Kedua, prosesi khitan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas.
Baca Juga: Seorang Pengawal Pejabat Sembuh dari Virus Corona Cuma Bermodal Makan Telur Rebus, Begini Kisahnya
Ketiga, sebagai konsekuensinya, acara perayaan khitan yang mengundang keramaian mesti ditiadakan.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Jakarta selama 14 hari atau dua pekan guna mengantisipasi virus corona atau Covid-19.
2. Pernikahan
Pemprov DKI Jakarta juga mengatur mengenai prosesi pernikahan yang diizinkan tetap berlangsung di tengah PSBB.
Selain kewajiban menjaga jarak fisik antarhadirin, pernikahan diizinkan berlangsung dengan sejumlah syarat lain.
Syaratnya, pernikahan dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama) dan/atau Kantor Catatan Sipil.
Pernikahan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas dan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian punharus ditiadakan.
3. Pemakaman dan Layatan Jenazah
Untuk butir ini, Pemprov DKI Jakarta mengatur prosesi layatan jenazah yang bukan karena atau dicurigai karena Covid-19.
Prosesi layatan jenazah hanya diperbolehkan dilakukan di rumah duka dan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas saja.
Diketahui, atas seizin pemerintah pusat, Pemprov DKI mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar mulai Jumat ini.
Pasal 16 ayat (1) Pergub 33/2020 menyatakan, "selama pemberlakukan PSBB, dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang".
Kemudian, pada ayat (2), dijelaskan bahwa "kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud ayat (1) termasuk pula kegiatan yang berkaitan perkumpulan atau pertemuan: politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya".
Langgar Aturan PSBB Akan Dikenai Hukuman
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut masyarakat wajib mematuhi ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jika melanggar, sanksi pidana menanti.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB sebagai upaya memutus rantai penularan virus corona (Covid-19).
Pada pasal 27 Pergub tersebut berbunyi "Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana."
Anies Baswedan menjelaskan ketentuan dalam pasal 27 merujuk pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pelanggarnya dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
"Pidana ringan bila berulang bisa menjadi lebih berat. Hukuman maksimal 1 tahun dan denda Rp100 juta," kata Anies di Balai Kota DKI, Kamis (9/4/2020) malam.
Adapun dalam pengawasan dan penegakkannya di lapangan, Pemprov DKI bekerja sama dengan aparat penegak hukum semisal TNI dan Polri.
"Prosesnya kita kerja sama dengan aparat penegak hukum," pungkas Anies.
Baca Juga: Kekurangan APD, Tenaga Medis Di Jawa Timur Gunakan Kantung Sampah Demi Merawat Pasien Virus Corona
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul PSBB Jakarta Resmi Diterapkan, Ragam Kegiatan Ini Tetap Diperbolehkan: Ada Khitanan hingga Pemakaman
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Source | : | Jakarta.tribunnews.com |
Penulis | : | Siti Afifah |
Editor | : | Siti Afifah |
KOMENTAR