Tak Terima Diingatkan Pakai Makser, Seorang Satpam Naik Pitam Hingga Tampar Perawat RS! Korban Kini Alami Trauma
SajianSedap.com - Sebuah aksi tak terpuji dilakukan seorang satpam di tengah gemparnya virus corona.
Seperti diketahui, sejak Senin (6/4/2020) lalu, pemerintah mewajibkan semua orang untuk menggunakan masker jika keluar rumah.
Bahkan, warga juga wajib menggunakan masker saat berada di dalam kendaraan pribadinya, lo.
Namun siapa sangka, seorang satpam rupanya tak mengindahkan ujaran pemerintah ini.
Ia bahkan menampar wajah perawat saat diingatkan untuk menggunakan masker.
Begini kronologis kejadiannya.
Kronologis Satpam Tampar Perawat
Seorang pria berinisial B, menampar seorang perawat berinisial HM di Klinik Pratama Dwi Puspita, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (9/4/2020) pukul 09.00 WIB.
Plt Kapolsek Semarang Timur Iptu Budi Antoro mengatakan, peristiwa itu bermula saat pelaku hendak berobat ke Klinik Pratama Dwi Puspita, Kemijen, Semarang.
Pria yang berprofesi sebagai satpam di salah satu sekolah dasar (SD) itu tak mengenakan masker.
HM pun mengingatkan agar satpam itu menggunakan masker saat berobat.
Tapi, B yang bertubuh kekar ini tak terima dengan usulan itu.
Ia pun memukul HM yang sedang duduk di meja receptionist.
Dari CCTV yang beredar, keduanya nampak berdebat mulut hingga saling menunjuk.
Setelahnya, tangan B pun menampar wajah HM dengan keras.
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
"Karena tidak terima kemudian terlapor B melakukan pemukulan. Setelah kejadian kemudian korban melapor di Polsek Semarang timur," jelas Iptu Budi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/4/2020).
Perawat itu pun mengalami trauma akibat tindakan B.
Kepala HM juga masih pusing usai pemukulan tersebut.
Polisi telah meminta keterangan HM terkait kasus pemukulan itu.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus itu dan meminta keterangan sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut.
"Setelah saksi tercukupi keterangannya baru memanggil terlapor," kata Iptu Budi.
Plt Kapolsek Semarang Timur itu menjelaskan, polisi juga sedang memeriksa sejumlah bukti dan menunggu hasil visum korban.
ptu Budi pun berjanji akan mengusut tuntas kasus itu.
"Pasti akan kami tindak tegas, kalau itu nanti masuk tindak pidana ringan atau penganiayaan kena pasal 352 KUHPidana. Tapi kalau nanti hasil visum itu menunjukkan luka berat bisa kena pasal 351 KUHPidana dan terancam penjara," jelas Iptu Budi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Satpam Tampar Perawat karena Tak Terima Diingatkan Pakai Masker"
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR