Persyaratan Dapat BLT
Kemendesa PDTT menyiapkan anggaran sebesar Rp 22 triliun dari pagu dana desa 2020 untuk memberikan BLT kepada 12 juta keluarga miskin di berbagai daerah.
"Para penerima ini merupakan keluarga miskin yang selama ini belum mendapat bantuan dari skema jaminan kesejahteraan sosial lainnya," ucap Ivanovich.
Pemerintah siap mengucurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu selama 3 bulan.
Kucuran BLT ini diberikan kepada masyarakat yang terkena dampak penyebaran virus Corona
Pemerintahan siap memberikan bantun langsung tunai (BLT) kepada masyarakat akibat imbas pandemi virus corona atau Covid-19.
Bantuan yang diberikan ada berupa sembako hingga uang tunai untuk masyarakat.
Baca Juga: Kabar Buruk! Ahli Kesehatan Bongkar Pola Baru Penularan Virus Corona yang Harus Kita Waspadai
Pemerintah telah menganggarkan akan memberikan BLT sebesar Rp 600 ribu setiap bulannya kepada masyarakat.
Pemberian BLT ini dilakukan selama tiga bulan sejak april hingga juni 2020.
Namun, ada persyaratan bagi warga yang akan menerima BLT sebesar Rp 600 ribu dari pemerintah.
Source | : | Kaltim.tribunnews.com |
Penulis | : | Siti Afifah |
Editor | : | Siti Afifah |
KOMENTAR