SajianSedap.com - Dampak dari kontroversi ucapannya, Sitti Hikmawatty harus dipecat dari jabatannya.
Buntut panjang ucapan dari Sitty terkait wanita bisa hamil di kolam renang membuat dirinya harus merelakan jabatan penting di KPAI ini.
Usai dipecat, ia pun meminta Presiden Jokowi ada perbaikan di KPAI.
Keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43/P tahun 2020 menjadi titik akhir dari perjalanan karir Sitti Hikmawatty sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Melalui Keppres tersebut, Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Sitti dari KPAI setelah pernyataannya soal wanita bisa hamil di kolam saat berenang dengan laki-laki menuai respons negatif dari banyak kalangan.
Salinan Keppres tersebut diterima Sitti Hikmawatty pada Minggu (26/4/2020) lalu, dan pada hari ini, dirinya menyampaikan pernyataan resmi terkait pemberhentian tersebut.
KOMENTAR