SajianSedap.com - Rey Utami dan Pablo Benua harus mendekam di penjara akibat kasus ikan asin.
Namun hal ini tidak menyurutkan mereka untuk terus membantu sesama dari balik penjara.
Tak tanggung-tanggung, pasangan ini sampai menyumbangkan Rp 1 Miliar demi membantu warga yang terkena dampak wabah corona.
Bantuan tersebit berupa sembako dan uang tunai itu diumumkan lewat admin pengelola akun Instagram mereka.
Seperti diketahui, Pablo Benua dan Rey Utami kini masih berada di rutan Polda Metro Jaya akibat terjerat kasus ikan asin.
"Pablo Benua dan Rey Utami memberikan bantuan atau menyumbangkan sedikit rezekinya sebesar 1 Miliar rupiah dalam bentuk sembako dan uang tunai kepada masyarakat yang membutuhkan, semoga Allah memberikan perlindungan bagi kita semua," tulis keterangan unggahan @bangbenua dikutip Kompas.com, Jumat (8/5/2020).
Admin pengelola akun Instagram Pablo Benua juga menjelaskan sengaja menuliskan angka sumbangan dari pasangan suami-istri tersebut.
Baca Juga: Sang Ibu Sudah Menginjak-injak Harga Dirinya, Fairuz Justru Berharap Bisa Jenguk Buah Hati Rey Utami
"Mohon maaf, nilai sumbangan sengaja disebutkan agar transparan dan benar-benar nilai yang disumbangkan diketahui oleh masyarakat," sambungnya.
Pihak Pablo Benua dan Rey Utami tak ingin sumbangannya disalahgunakan.
Hal ini mengingat keduanya tidak bisa terjun langsung dalam menyalurkan bantuan.
Sebelumnya, Pablo dan Rey Utami juga mengabarkan kondisi sang anak melalui instagram.
Artikel berlanjut setelah video berikut ini.
Sang anak terbaring di rumah sakit
Dalam unggahan tersebut tampak akun instagram Rey Utami mengunggah kondisi sang anak yang memang tinggal jauh darinya.
Awalnya ia mengunggah video singkat sang anak, Aaron, yang menangis kencang karena sedang dipakaikan infus.
Ya, anak Rey Utami harus masuk rumah sakit karena jatuh sakit.
Karena kesakitan, Aaron berkali-kali berkata 'sudah' dan 'sakit' sambil menatap tangannya yang dipasang infus.
Aaron juga meminta kepada dua orang yang menemaninya untuk segera pulang.
Pablo Benua dan Rey Utami sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim atas kasus ikan asinnya.
Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, sedangkan Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Sementara itu Galih Ginanjar mendapat vonis lebih berat dari keduanya, yakni 2 tahun 4 bulan penjara.
Galih Ginanjar pun akan mengajukan banding karena vonis hukumannya lebih berat dari Pablo Benua dan Rey Utami.
KOMENTAR