Peraturan di tempat ibadah
Tak main-main menerapkan ketegasan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta, Gubernur DKI, Anies Baswedan resmi menerbitkan Pergub.
Pergub yang ditandatangani Anies Baswedan ini mengatur tentang pelanggaran hingga sanksi bagi warga Jakarta yang masih ngeyel selama PSBB diberlakukan.
Misalnya saja sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.
Tak hanya itu, Anies Baswedan juga menyoroti soal kegiatan di tempat ibdah.
Nantinya masyarakat Jakarta tak bisa sembarangan beraktivitas di tempat ibadah selama PSBB.
Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Kasus Corona Di Jakarta akan Menyentuh Angka 8.000, 'Dalam Waktu Dekat ini'
Andai tetap tak patuh di tempat ibadah, siap-siap mendapatkan konsekuensi dari Pergub Anies Baswedan
Aturan tersebut tertuang dalam Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.
Source | : | Kaltim.tribunnews.com |
Penulis | : | Siti Afifah |
Editor | : | Siti Afifah |
KOMENTAR