Jangan Coba-coba Langgar PSBB, Anies Baswedan Tegaskan Restoran yang Abaikan Himbauan Ditengah Pandemi Corona Akan Didenda Rp 10 Juta!
SajianSedap.com - Sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta bakal semakin berat.
Hal tersebut seiring dengan diterbitakannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.
Dalam Pergub yang diterbitkan oleh Anies Baswedan itu tercantum denda yang diterapkan bagi pihak pelanggar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan sanksi bagi pelanggar PSBB.
Salah satu yang diatur yakni menetapkan sanksi bagi rumah makan atau usaha sejenis yang melanggar.
Baca Juga: Sayur Lodeh, A Fulfilling Javanese Soup for Easy and Quick Lunch!
Baca Juga: Healthy and Hassle-Free, 4 Food Trends You Will See Everywhere in 2020, According to Food Experts
Bagi rumah makan yang tidak melaksanakan kewajiban membatasi layanan seperti hanya melayani untuk dibawa pulang atau take away.
Melakukan pemesanan secara daring, serta tidak menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 akan mendapat sanksi tegas.
Source | : | Kaltim.tribunnews.com |
Penulis | : | Siti Afifah |
Editor | : | Siti Afifah |
KOMENTAR