Pabrik Jamu Ilegal Digrebek
Maret 2020 lalu, polisi menggrebek sebuah pabrik jamu ilegal yang sudah beroperasi selama 24 tahun.
Sang pemilik, Shodiq (62) ditangkap polisi karena memproduksi dan mengedarkan jamu tradisional merek Jamu Pegel Linu Tiga Daun tanpa izin selama 24 tahun.
Shodiq ditangkap di rumahnya di Kecamatan Deket , Lamongan, Jawa Timur yang juga digunakan untuk memproduksi jamu.
Jamu Pegel Linu Tiga Daun itu dipasarkan dalam botol bekas minuman berenergi ukuran 150 mililiter di Lamongan hingga Gresik.
Baca Juga: Awas! Jangan Minum Air Isi Ulang dengan Ciri Ini, Jernih tapi Rumah Sakit Menunggu Anda
Baca Juga: Kabar Buruk! Jangan Lagi Rendam Centong Alumunium dalam Masakan Panas, Bahayanya Bisa Separah Ini
Shodiq mengatakan air yang digunakan untuk membuat jamu berasal dari air hujan.
Ia kemudian mencampurnya dengan temulawak, mengkudu kering, serta gerusan beberapa obat.
Setelah itu ia memasaknya di drum sambil diaduk.
Ia lalu mendiamkan campuran tersebut selama sepekan sebelum dikemas di dalam botol.
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR