"Menaikkan status dari saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," jelas Kombes Pol Yusri.
Menindaklanjuti dari kenaikan status, pihak kepolisian berencana untuk melakukan pemanggilan kembali.
Hal ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menjadi pemeran dalam video syur, Gisel dan MYD terancam hukuman penjara paling rendah 6 bulan.
Serta maksimal adalah hukuman 12 tahun penjara.
"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka."
"Paling rendah 6 bulan, paling tinggi adalah 12 tahun penjara," imbuhnya.
Artikel Telah Ditayangkan di hits.grid.id dengan Judul, Fakta Mengejutkan Pembuatan Video Syur, Ternyata Gisel yang Undang MYD ke Medan untuk Lakukan ini : Setelah Event, Itulah yang Terjadi
Source | : | GridHits.ID |
Penulis | : | Marcel Mariana |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR