"Ada beberapa pengumpulan alat bukti yang lain, termasuk petunjuk, keterangan saksi ahli, juga keterangan dari saudari GA dan MYD," tutur Kombes Pol Yusri.
Dalam beberapa kali pemeriksaan, baik Gisel dan MYD mengakui bahwa keduanya yang menjadi pemeran dalam video syur.
Hal ini dikuatkan dengan hasil para ahli forensik serta IT yang memeriksa video tersebut.
Baca Juga: Resep Nugget Ayam Putih Telur Enak, Menu Pilihan Untuk Mengolah Sisa Putih Telur
"Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik dan IT yang ada."
Mereka disangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.
Ditanya soal hubungan antara Gisel dan sosok pria MYD, Kombes Pol Yusri masih enggan beri keterangan.
"Kemudian sekarang ini gelar perkara yang kita lakukan sore kemarin."
Source | : | GridHits.ID |
Penulis | : | Marcel Mariana |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR