Dalam sehari, kata Setyo, Alex bisa memperoleh 2 kuintal ayam tiren dari kandang peternak.
Setiap bangkai ayam dibeli dengan harga Rp 2.000 per kilogram.
Adapun distributor ayam tiren yang mengambil dari Alex membeli dengan harga Rp 15.000 per kilogram.
"Pengakuannya tidak dijual di Mojokerto, tapi ini masih kita dalami," ujar Setyo.
Dikatakan Setyo, Alex memenuhi unsur kuat telah melakukan pelanggaran dalam pengolahan dan distribusi pangan.
Baca Juga: STOP! Jangan Lagi Minum ini Setelah Makan Udang karena Bisa Membahayakan Nyawa Seisi Rumah
Pria asal Malang itu dijerat dengan Pasal 204 KUHP subsider Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen subsider Pasal 135 juncto Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 1 mesin pendingin, 1 mesin penggiling daging, 1 timbangan, serta 3 drum plastik dan 6 cutter.
Barang lain yang disita sebagai barang bukti ialah 2 karung potongan daging ayam serta 1 karung bangkai ayam yang belum dibersihkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pengusaha yang Olah dan Jual Ayam Tiren"
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR