Tersangka AS diamankan pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2020 lalu di Lebak saat akan melakukan transaksi jual beli.
"TKP kedua di daerah Joglo, Kembangan, Jakarta Baray sebagai tempat produksi. Dua orang diamankan yakni Tm sebagai pembuat dan MS pemilik pabrik," ujar Fiandar.
Catut icon Banten, pakai bahan berbahaya
Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syafruddin menambahkan, produksi madu palsu menggunakan icon Banten.
Pelaku Tm dan MS membuat madu menggunakan bahan baku tidak ada kaitannya dengan madu seperti Molases sebagai pewarna makanan limbah tetes tebu.
Kemudian Glucosa untuk mengentalkan cairan agar seperti madu asli, dan fructosa.
"Bahan yang digunakan untuk memproduksi ini tidak sama sekali tidak ada kandungan madunya, salah satu bahan berbahaya itu molases," kata Nunung.
Nunung mengungkapkan, dampak madu palsu jika dikonsumsi secara terus menerus dapat menyebkan sakit diabetes, jantung bahkan kematian.
"Karen ini sangat merugikan masyarakat sehingga kita mengambil upaya penegakan hukum," tandasnya.
Pasal yang dikenakan untuk tersangka MS yakni pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar Dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliat Pasal untuk tersangka Ta dan As yakni Pasal 198 jo pasal 108 UURI Nomor 36 Tahun 2009 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.
KOMENTAR