Tidak seperti Gisel yang cuma wajib lapor, penyebar videonya harus rela mendekam dipenjara.
Namun, tentu saja janda satu anak ini juga mendapatkan ganjaran akan perbuatannya.
Saat berita tersebut heboh, nama Gisella Anastasia tak henti-hentinya jadi hujatan.
Bahkan dirinya sampai saat ini belum terlihat lagi tampil di layar televisi.
Lalu, berapa vonis hukuman untuk si penyebar video?
Dihukum 9 Bulan Penjara dan Denda
Dikutip dari Tribunnews.com, pelaku penyebar video syur, berinisial MN divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan sembilan bulan penjara.
Hal itu disampaikan kuasa hukum MN, Andreas Nahot Silitonga.
KOMENTAR