SajianSedap.com - Nama Gisella Anastasia sempat menghebohkan satu Indonesia akhir tahun 2020 lalu.
Bagaimana tidak, video syur 19 detiknya dengan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu bocor di media sosial.
Sontak nama mantan istri Gading Marten ini pun trending diberbagai sosial media.
Gisel awalnya menyangkal, namun akhirnya ia mengaku dan sempat meminta maaf di depan publik dan media.
Nah kini, kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu masuki babak baru.
Kini menyangkut vonis hukuman penyebar video syur Gisel yang sempat membuat heboh satu Indonesia.
Ya, penyebar video syur Gisel akhirnya mendapat hukuman juga.
Tidak seperti Gisel yang cuma wajib lapor, penyebar videonya harus rela mendekam dipenjara.
Namun, tentu saja janda satu anak ini juga mendapatkan ganjaran akan perbuatannya.
Saat berita tersebut heboh, nama Gisella Anastasia tak henti-hentinya jadi hujatan.
Bahkan dirinya sampai saat ini belum terlihat lagi tampil di layar televisi.
Lalu, berapa vonis hukuman untuk si penyebar video?
Dihukum 9 Bulan Penjara dan Denda
Dikutip dari Tribunnews.com, pelaku penyebar video syur, berinisial MN divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan sembilan bulan penjara.
Hal itu disampaikan kuasa hukum MN, Andreas Nahot Silitonga.
"Kepada klien kami diberikan putusan sembilan bulan penjara
dan juga denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan," ujar Andreas Nahot dikutip dari YouTube KH Infotainment, Rabu (14/7/2021).
Pihak MN belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.
"Kami belum berbicara lagi dengan klien karena situasi yang terbatas pandemi.
Kami diberi waktu tujuh hari untuk berpikir-pikir menentukan sikap apakah nanti mengajukan banding atau menerima putusan."
Putusan tersebut ternyata jauh lebih ringan dari ancaman pidana awal dan juga tuntutan jaksa.
"Pandangan kami sudah sangat baik.Tuntutan yang diberikan jaksa satu tahun dan ancaman pidana awal 12 tahun.
Jadi sudah memang banyak berkurang dari surat dakwaan," tutur Andreas.
Hingga kini MN telah menjalani delapan bulan penjara.
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
"Dia dari bulan November, sampai sekarang sudah delapan bulan."
Andreas mengungkap jika MN bukan penyebar video masif ke masyarakat luas, tapi hanya ke grup WA.
"Klien kami MN ini kan tidak menyebarkan secara masif ke masyarakat luas.
Hanya ke grup WA yang isinya hanya enam," ujar Andreas Nohut.
Sementara itu, meskipun tidak ditahan, Gisel diketahui sampai saat ini pun masih menjalani kewajibannya.
Gisel Masih Wajib Lapor
Diketahui jika Gisella Anastasia yang berstatus sebagai tersangka video syur tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.
Selama ini Gisel diketahui patuh menjalani wajib lapor.
Gisel tampak hadir di Polda Metro Jaya untuk memenuji kewajiban lapor, Senin (18/01/2021).
Mantan istri Gading Marten itu hadir dengan mengenakan kemeja putih.
"Ini kan hari Senin jadi kita datang ini udah datang (wajib lapor)," ujar Gisella Anastasia dikutip dari YouTube KH Infotainment, Senin (18/01/2021).
Gisel mengaku tak tahu sampai kapan harus menjalani wajib lapor.
"Nggak tahu, kita ngikutin prosedur aja. Ini sampai berikutnya aja," lanjutnya.
Dirinya mengaku tak capek dan justru bersyukur hanya diminta wajib lapor.
Sehingga tidak harus ditahan yang membuatnya berpisah dari anak.
"Enggak, udah syukur udah bisa pulang. Wajib lapor aja Senin Kamis, sama sekali nggak papa."
Saat disinggung soal wajib lapor yang juga dijalani Nobu, Gisel mengaku tak tahu.
"Kayaknya masing-masing," ujarnya.
Kekasih Wijaya Saputra itu merasa waktunya tak terganggu dengan adanya wajib lapor yang harus dilakukan seminggu dua kali.
"Enggak, kurang lebih kebetulan daerahnya juga sini. Bersyukur sekali," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Babak Baru Kasus Video Syur Gisella Anastasia & Nobu, Penyebar Video Divonis 9 Bulan Penjara.
KOMENTAR