Kepala Polisi Penampang, DSP Mohd Haris Ibrahim mengatakan, ditemukan sejumlah luka di sekujur jenazah Nur Afiyah, termasuk luka bakar.
Jasad Nur Afiyah pun sempat diautopsi di Rumah Sakit Queen Elizabeth (HQE1).
4. Pelaku Sempat Dibebaskan
Masih dari sumber yang sama, kedua pelaku sempat sempat dibebaskan dengan jaminan pada 21 Desember 2021.
Namun, pengadilan meminta agar keduanya ditahan hingga 10 Februari 2022.
Setidaknya sampai persidangan tuntas dan menjalani putusan hakim.
5. Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak
Di dalam persidangan, pasangan yang memiliki tiga anak di bawah usia tiga tahun itu, termasuk sepasang anak kembar, diwakili secara terpisah.
Etiqah diwakili oleh Datuk Seri Rakhbir Singh, sedangkan Ambree yang merupakan seorang kontraktor diwakili oleh penasihat Ram Singh dan Kimberly Ye.
Pengacara Etiqah, Rakhbir, sebelumnya sempat mengajukan jaminan untuk kliennya karena Etiqa adalah wanita yang 'sakit' dan 'lemah.'
Rakhbir berpendapat, kliennya masih harus merawat ketiga anaknya yang masih kecil dan menyusui.
Anaknya yang pertama masih berusia tiga tahun, sedangkan dua adiknya masih berusia dua tahun.
"Etiqah sedang dalam pengobatan untuk serangan kecemasan dan penyakit terkait lainnya," tambahnya.
Namun, permohonan itu ditolak oleh pengadilan.
Daftar Makanan Dan Minuman yang Sebaiknya Tidak Diletakkan Di Pintu Kulkas, Apa Saja?
KOMENTAR