SajianSedap.com - Kabar mengejutkan datang dari dunia dapur.
Publik dikejutkan dengan kabar seorang finalis MasterChef tega membunuh ART-nya sendiri.
Bahkan ditemukan sejumlah luka pada tubuh sang ART.
Kini jebolan MasterChef ini harus menanggung akibat perbuatannya dan terancam hukuman mati.
Ia dan sang suami bahkan tega melakukan hal ini sebelum ditangkap polisi.
Berikut fakta soal kasus pembunuhan oleh Finalis MasterChef ini.
Baca Juga: Chef Arnold Poernomo Spills How To Cook Wagyu Beef at Home, Fine Dining Style
1. Finalis MasterChef Malaysia
Etiqah Siti Noorashikeen Mohd merupakan finalis ajang kompetisi memasak, MasterChef Malaysia pada 2012.
Dikutip dari wikipedia.org, Etiqa yang berasal dari Sabah dan berprofesi sebagai Sarjana Universitas.
Saat mengikuti ajang tersebut, Etiqa masih berusia 24 tahun.
Di ajang MasterChef Malaysia, Etiqa berhasil lolos ke 10 besar dan tereliminasi di Episode Akhir.
2. Didakwa Kasus Pembunuhan
Kini, sembilan tahun berlalu, Etiqa yang kini berprofesi sebagai jurutera (insinyur) tahun didakwa melakukan pembunuhan bersama suaminya.
Korbannya adalah seorang pekerja domestik yang berusia 28 tahun asal Sulsel, Nur Afiyah Daeng Damin.
Artikel berlanjut setelah video berikut ini.
Baca Juga: 'Time To Say Goodbye..,' Chef Juna Pamit Jadi Juri MasterChef Indonesia?
Dikutip dari pemberitaan thestar.com.my pada Rabu (29/12/2021), mereka dituduh membunuh Nur Afiyah antara tanggal 10 dan 13 Desember 2021.
Peristiwa ini terjadi di sebuah apartemen di Amber Tower, Lido Avenue, Penampang, Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia.
Tidak ada pembelaan yang diajukan keduanya ketika dakwaan tersebut dibacakan di hadapan hakim Jessica Ombou Kakayun pada Rabu (28/12/2021).
Akibat perbuatannya, Etiqah dan suaminya dituntut Pasal 302 KUHP Malaysia yang mengatur hukuman mati jika memang terbukti bersalah.
3. Sempat Buat Laporan ke Polisi
Dikutip dari sabahnews.com.my, pasangan suami istri itu sempat membuat laporan ke pihak kepolisian.
Pada 13 Desember 2021, keduanya melaporkan telah menemukan pembantu mereka di lantai apartemen saat kembali dari liburan di Kundasang.
Namun sehari kemudian, Etiqa dan Yunos diringkus oleh pihak kepolisian.
Kepala Polisi Penampang, DSP Mohd Haris Ibrahim mengatakan, ditemukan sejumlah luka di sekujur jenazah Nur Afiyah, termasuk luka bakar.
Jasad Nur Afiyah pun sempat diautopsi di Rumah Sakit Queen Elizabeth (HQE1).
4. Pelaku Sempat Dibebaskan
Masih dari sumber yang sama, kedua pelaku sempat sempat dibebaskan dengan jaminan pada 21 Desember 2021.
Namun, pengadilan meminta agar keduanya ditahan hingga 10 Februari 2022.
Setidaknya sampai persidangan tuntas dan menjalani putusan hakim.
5. Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak
Di dalam persidangan, pasangan yang memiliki tiga anak di bawah usia tiga tahun itu, termasuk sepasang anak kembar, diwakili secara terpisah.
Etiqah diwakili oleh Datuk Seri Rakhbir Singh, sedangkan Ambree yang merupakan seorang kontraktor diwakili oleh penasihat Ram Singh dan Kimberly Ye.
Pengacara Etiqah, Rakhbir, sebelumnya sempat mengajukan jaminan untuk kliennya karena Etiqa adalah wanita yang 'sakit' dan 'lemah.'
Rakhbir berpendapat, kliennya masih harus merawat ketiga anaknya yang masih kecil dan menyusui.
Anaknya yang pertama masih berusia tiga tahun, sedangkan dua adiknya masih berusia dua tahun.
"Etiqah sedang dalam pengobatan untuk serangan kecemasan dan penyakit terkait lainnya," tambahnya.
Namun, permohonan itu ditolak oleh pengadilan.
Daftar Makanan Dan Minuman yang Sebaiknya Tidak Diletakkan Di Pintu Kulkas, Apa Saja?
KOMENTAR