Budi mengatakan, hal tersebut berdasarkan ketersediaan vaksin dan hasil riset yang sudah disetujui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan ITAGI.
"Sudah disetujui BPOM dan ITAGI yang nantinya bisa berkembang tergantung pada hasil riset yang baru daan ketersediaan vaksin yang ada," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (11/1/2022).
Budi juga mengatakan, dari hasil penelitian pemberian setengah dosis vaksin booster memberikan antibodi yang lebih baik dan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang rendah.
Ia mengatakan ada tiga kombinasi jenis vaksin booster yang ditambahkan Kemenkes yaitu:
Pertama, penerima vaksin Sinovac dosis satu dan dosis kedua boleh menggunakan vaksin Pfizer setengah dosis sebagai booster.
Kedua, penerima vaksin Sinovac dosis satu dan dosis kedua, juga dapat menggunakan setengah dosis vaksin AstraZeneca sebagai booster.
"Ketiga, vaksin primer AstraZeneca, dua kali dosis AstraZeneca, kita akan berikan vaksin booster-nya setengah dosis Moderna," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, program vaksinasi dosis ketiga diprioritaskan untuk kelompok lansia dan kelompok rentan.
Ia mengatakan, pemberian vaksinasi booster dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) milik pemerintah.
"Seperti puskesmas, RS pemerintah, maupuan RS milik Pemda," pungkasnya.
Syarat Penerima Vaksin
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR