SajianSedap.com - Baru-baru ini heboh di sosial media viral tagihan listrik membengkak sampai Rp 68 juta.
Viral tagihan listrik membengkak sampai Rp 68 juta ini awalnya dari seorang penggunan PLN di media sosialnya, Jumat (17/6/2022).
Dalam unggahan tersebut, ia komplain dengan denda yang diberikan PLN hingga berita viral tagihan listrik membengkak sampai Rp 68 juta ini heboh di mana-mana.
Dikutip dari Kompas.com, disebutkan bahwa denda tersebut dikenai karena pelanggan yang bersangkutan menggunakan segel meteran PLN yang tidak asli atau tidak orisinal.
"Guys gw mau sharing pengalaman gak enak gw sama PLN.
Tolong @pln_id tindaklanjuti kejadian ini & jangan sampai terulang lagi, ini sudah sangat meresahkan kami sebagai warga, sudah banyak yg menjadi korban.
PLN itu perusahaan untuk melayani masyarakat, apakah begitu cara kerja kalian? Untuk yang belum pernah kena, mohon lebih hati2 lagi apalagi dengan petugas PLN di lapangan.
Semoga sharing ini bermanfaat & saya berharap pihak @pln_id bisa mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para "oknum" dibalik semua ini," tulis pengunggah di akun Instagramnya.
Tak hanya itu, tertera juga perbedaan segel meteran asli dengan segel palsu.
Baca Juga: Kaum Menteng, Lesser-Known Traditional Foods From Rural Indonesia Get Spotlight They Deserve
Dari penjelasan itu, pengunggah juga meminta penjelasan dari PLN terkait segel meteran yang dipermasalahkan tersebut.
Belajar dari berita viral tagihan listrik membengkak sampai Rp 68 juta ini, kita wajib tahu nih tips dan trik hemat listrik di rumah.
KOMENTAR