SajianSedap.com - USG kehamilan di Puskesmas dan Rumah Sakit dengan BPJS gratis dapat dimanfaatkan oleh siapa saja peserta BPJS Kesehatan.
Namun USG kehamilan di puskesmas dan rumah sakit dengan BPJS gratis memiliki syarat dan cara tertentu.
Tak sembarang kondisi ibu hamil dapat melakukan USG kehamilan dengan BPJS gratis.
Sebagaimana kita tahu program JKN KIS dapat digunakan oleh semua kalangan untuk keperluan pelayanan kesehatan, termasuk ibu hamil.
Fasilitas BPJS Kesehatan yang didapat ibu hamil ini beragam, mulai dari masa kehamilan hingga persalinan.
Semua biaya dari fasilitas atau layanan kesehatan yang dipakai akan di-cover oleh BPJS kesehatan sesuai ketentuan.
Pelayanan berlaku untuk pemeriksaan kehamilan rutin, termasuk juga USG hingga bersalin baik secara normal maupun persalinan dengan operasi.
Tidak hanya saat persalinan, BPJS Kesehatan juga akan menanggung biaya pemeriksaan pascamelahirkan.
Salah satu proses pemeriksaan kehamilan yang sering ingin dilakukan oleh ibu hamil adalah USG Kehamilan.
Dari pemeriksaan ini, dapat diketahui kondisi bayi, termasuk usia kehamilan, estimasi waktu lahir, hingga kehamilan kembar dan jenis kelamin bayi.
Untuk mendapatkan pelayanan itu, lihat berikut ini prosedur dan syarat yang harus diikuti.
Baca Juga: Ketentuan Rawat Inap Gratis di Rumah Sakit Pakai BPJS Kesehatan, Bisa Berapa Lama Dirawat?
Prosedur dan Syarat Pelayanan Ibu Hamil Menggunakan BPJS Kesehatan
Melalui laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, BPJS Kesehatan juga mengatakan bahwa proses bersalin baik secara normal maupun persalinan dengan operasi tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Untuk mendapatkan pelayanan itu, ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku.
Seperti pengobatan penyakit lainnya, pemeriksaan kehamilan dan proses persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.
Dilansir dari Kompas, untuk pemeriksaan kehamilan secara rutin, ibu hamil peserta BPJS Kesehatan dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP itu berjejaring dengan BPJS Kesehatan.
Pada saat persalinan, yang harus peserta lakukan pertama kali adalah mendatangi FKTP terdekat yang memiliki fasilitas bersalin dengan ketentuan berikut:
- Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.
- Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.
- Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.
Itulah situasi yang memungkinkan diberlakukannya ketentuan mengenai melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan.
Lebih lanjut, saat berkunjung FKTP atau rumah sakit jangan lupa membawa dokumen-dokumen seperti kartu peserta, KTP, dan buku kesehatan ibu dan anak.
Baca Juga: Melahirkan dengan Metode Caesar ERACS Bisa Ditanggung BPJS, Cek Syarat dan Caranya
Bisakah menggunakan layanan USG kehamilan menggunakan BPJS?
Pemeriksaan kehamilan dengan alat USG menjadi layanan primer di beberapa fasilitas kesehatan.
Ini adalah teknik pemeriksaan yang menggunakan gelombang suara berfrekuensi tinggi untuk menampilkan gambaran bagian dalam tubuh, sehingga bisa mengetahui kondisi dan tumbuh kembang janin dalam kandungan.
Upaya ini akan membantu masyarakat yang selama ini sulit menjangkau pelayanan USG dan tentunya berdampak pada kualitas ibu dan bayi yang akan dilahirkan.
Layanan USG dapat ditanggung oleh BPJS kesehatan jika ada indikasi medis dan disarankan langsung oleh dokter untuk melakukan USG dan bukan merupakan keinginan sendiri.
BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya USG yang dilakukan atas rekomendasi faskes 1 (fasilitas kesehatan tingkat 1), dan dilakukan pada Faskes yang bekerja sama dengan BPJS.
Namun, jika USG atas keinginan sendiri dan tidak terdapat indikasi medis, maka tidak dapat ditanggung oleh BPJS.
Sehingga pada kondisi ini Ibu harus membayar sendiri biaya USG yang hendak dilakukan.
Tapi jangan khawatir, sebab cek rutin kehamilan, USG (dengan rujukan), hingga biaya persalinan maupun caesar akan ditanggung BPJS Kesehatan seperti yang telah disebutkan di atas.
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
Baca Juga: Cara Jadi Peserta BPJS Kesehatan PBI Agar Gratis Bayar Iuran dan Ditanggung Full Pemerintah
Fasilitas dari BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil
Selain USG kehamilan, ada tiga fasilitas atau layanan yang dapat dimanfaatkan ibu hamil selama kehamilan hingga proses persalinan seperti berikut ini.
1. Layanan Selama Kehamilan
Dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, ibu dan calon bayi akan mendapatkan jaminan kesehatan dan perawatan kehamilanm.
Selama masa kehamilan, ibu hamil dapat melakukan pemeriksaan dengan memanfaatkan layanan BPJS secara rutin tanpa dipungut biaya apapun.
Hal ini dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat 1 yang mencakup puskesmas, klinik, hingga fasilitas kesehatan lain (yang bekerja sama dengan BPJS).
Jika fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak memiliki fasilitas memadai, maka ibu hamil akan memperoleh rujukan ke Faskes Tingkat 2 yaitu rumah sakit yang memiliki fasilitas serta peralatan kesehatan lebih lengkap.
2. Layanan Persalinan
BPJS juga akan menanggung biaya persalinan peserta berdasarkan ketetapan dan prosedur yang telah ditentukan.
Layanan persalinan ini ditangani oleh Faskes Tingkat 1 seperti klinik, puskesmas, dan praktik dokter sesuai yang tertera pada kartu peserta BPJS.
3. Layanan Operasi Caesar
Ada beberapa kasus yang membuat peserta BPJS harus menjalani prosedur operasi Caesar dan membutuhkan penanganan tersendiri dan biasanya tidak bisa dilakukan di Faskes Tingkat 1.
Biasanya peserta BPJS akan mendapat rujukan ke rumah sakit yang lebih besar dari Faskes Tingkat 1.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cek Prosedur dan Syarat Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR