Kapolresta Bandung Kombes Kusworo mengatakan, penyalahgunaan elpiji tersebut merugikan uang negara Rp 360 juta.
Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan dua orang tersangka SR (39) dan AH (44).
"Jadi kegiatannya adalah memperniagakan tabung gas secara ilegal, dan tidak sesuai dengan perizinannya," katanya ditemui di lokasi, Rabu (24/8/2022).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang membeli elpiji 12 kilogram.
Namun, dari keterangan warga, habisnya gas tersebut lebih cepat dari biasanya.
Informasi tersebut, kata dia, langsung direspons polisi dengan menggelar penyelidikan.
"Tersangka itu tertangkap tangan, bagaimana pelaku tindak pidana ini sedang melakukan kegiatan penyuntikan," ujarnya.
Kusworo menjelaskan, tersangka menyuntik elpiji 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram dengan menggunakan alat suntik yang dilapisi oleh es sehingga mempermudah prosesnya.
Hasil dari proses penyuntikan itu, membuat elpiji 12 kilogram tidak terisi penuh dan hanya memiliki berat 10 kilogram saja.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Raka |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR