Bayi Bisa dapat BPJS Gratis
Bayi baru lahir juga perlu memiliki asuransi kesehatan karena sangat penting dan untuk memudahkan pemeriksaan ketika sakit.
Salah satu asuransi kesehatan yang banyak digunakan adalah BPJS Kesehatan.
Dilansir laman Kompas.com, bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan.
Artinya Anda sebagai orang tua juga membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan.
Ditambah akan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran.
Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 bulan sejak dilahirkan.
Ketentuan lainnya terkait bayi baru lahir adalah pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil.
Mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan.
Penulis | : | Laksmi Pradipta Amaranggana |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR