Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Gresik Jawa Timur (Jatim) Dodyk Sukra Goutama menjelaskan, biaya berobat penyakit kanker yang masuk kategori penyakit katastropik.
Penyakit kataastropik akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.
Artinya, peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menderita kanker dapat berobat tanpa biaya, asalkan kartu JKN-KIS selalu aktif atau rutin membayar iuran.
“Apabila terdapat peserta JKN-KIS yang telah didiagnosis kanker, maka berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, keseluruhan perawatan dan terapi yang diberikan dokter dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis,” jelas Dodyk dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (9/12/2021).
Ia mengingatkan, agar biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatan, peserta JKN-KIS harus mengikuti alur pelayanan kesehatan sesuai aturan yang berlaku.
Dodyk memaparkan, sampai Oktober 2021, kasus penyakit kanker di Kabupaten Gresik yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan mencapai 17.456 kasus.
Jumlah tersebut menjadikan penyakit kanker sebagai penyakit katastropik dengan kasus terbanyak nomor tiga yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan Kantor Cabang Gresik.
Sementara itu, penyakit jantung berada di urutan pertama dengan total kasus sebanyak 88.351, kemudian disusul penyakit stroke yang mencapai 18.717 kasus.
Dodyk menyebutkan, menurut data klaim di BPJS Kesehatan Kantor Cabang Gresik, terdapat delapan jenis penyakit katastropik yang paling banyak terjadi di Kabupaten Gresik.
Deretan penyakit tersebut adalah hepatitis, gagal ginjal, hemofilia, jantung, kanker, leukimia, stroke, sampai thalassemia.
Untuk diketahui, katastropik adalah penyakit berbahaya yang perawatannya membutuhkan biaya besar.
KOMENTAR