SajianSedap.com - Cara mendapatkan pengobatan TBC gratis dengan BPJS perlu diketahui siapapun.
Sebab banyak orang rentan dan memiliki risiko tersendiri terkena TBC, maka sangat penting mengetahui cara mendapatkan pengobatan TBC gratis dengan BPJS.
Untuk mengetahui syarat dan cara mendapatkan pengobatan TBC gratis dengan BPJS, simak selengkapnya berikut ini.
Dilansir dari Kompas, penyakit tuberkulosis termasuk dalam daftar 144 penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2022.
Adapun untuk pelayanannya, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar. FKTP tersebut meliputi Puskesmas, praktik dokter perorangan, praktik dokter gigi, klinik umum dan rumah sakit kelas D Pratama.
Bentuk pelayanan yang diberikan di antaranya bisa untuk pemeriksaan awal, operasi, rawat inap, berobat jalan, pembelian obat, dan masih banyak lagi.
Sebagai informasi, tuberkulosis (TBC) atau TB adalah penyakit menular akibat infeksi bakteri.
TBC umumnya menyerang paru-paru, tetapi juga dapat menyerang organ tubuh lain, seperti ginjal, tulang belakang, dan otak.
Indonesia berada di urutan ke–3 negara dengan kasus TBC tertinggi di dunia setelah India dan Cina. Data tahun 2019 menunjukkan, ada sekitar 845.000 penderita TBC di Indonesia.
Penyakit ini dapat berakibat fatal bagi penderitanya jika tidak segera ditangani.
Meski begitu, TBC adalah penyakit yang dapat disembuhkan dan bisa dicegah. Jadi sangat penting, bahkan sekedar untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap risiko penyakit TBC.
Baca Juga: Syarat dan Cara Cabut Gigi Susu Gratis dengan BPJS, Para Orang Tua Perlu Pahami
Adapun prosedur pelayanan berobat untuk pengobatan TBC gratis dengan BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.
Namun ini dibedakan ketika pasien dalam kondisi darurat dan harus langsung masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Adapun syarat pertama agar bisa berobat adalah dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti kepesertaan. Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.
Dikutip dari laman resmi Portal Indonesia via Kompas, berikut prosedur berobat dengan kartu BPJS Kesehatan:
1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.
2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.
6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.
7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Perawatan Bell’s Palsy Gratis dengan BPJS, Syaratnya Mudah Banget
1. Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.
2. Pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, akan dimasukkan ke tarif pasien umum.
3. Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.
Baca Juga: Perlu Dicatat, Dapatkan Uji Lab Gula Darah Gratis dengan BPJS, Cukup dengan Cara Seperti Ini
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR