1. Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.
2. Pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, akan dimasukkan ke tarif pasien umum.
3. Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.
Masa berlaku surat rujukan ke faskes lanjutan dari faskes tingkat pertama hanya 90 hari.
Bagi penderita thalassemia dan hemofilia yang perlu melakukan perawatan di faskes tingkat lanjutan, maka harus selalu memperpanjang masa berlaku surat rujukan ini ketika sudah habis.
Kini, pelayanan perpanjangan surat rujukan sudah lebih mudah, tidak perlu lagi kembali ke faskes tingkat pertama.
Untuk memperpanjang masa berlaku surat rujukan yang sudah habis ini, peserta JKN-KIS penyandang thalassemia mayor dan hemofilia cukup menunjukkan kartu JKN-KIS dan surat keterangan kontrol kepada petugas administrasi rumah sakit.
Selanjutnya, dengan aplikasi V-Claim, petugas rumah sakit akan memperpanjang masa berlaku surat rujukan peserta JKN-KIS tersebut untuk 90 hari berikutnya.
Baca Juga: Perlu Dicatat, Dapatkan Uji Lab Gula Darah Gratis dengan BPJS, Cukup dengan Cara Seperti Ini
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR