SajianSedap.com - Ada yang yang bingung berapa denda telat bayar pajak motor 1 hari?
Meski hanya sehari, denda telat bayar pajak motor 1 hari ternyata tetap dihitung loh.
Jadi denda telat bayar pajak 1 hari harus tetap Anda bayarkan.
Memang di tengah aktivitas padat Anda, terkadang membayar pajak kendaraan bermotor sering terlupakan.
Apalagi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini biasanya dibayarkan setahun sekali.
Tentunya Anda kerap terlupa.
Hal ini pun membuat Anda menjadi telat membayar pajak motor.
Bahkan yang lebih menyebalkan, biasanya Anda hanya telat sehari atau dua hari saja.
Meski hanya hitungan hari rupanya Anda sudah harus membayar denda loh.
Tentunya Anda harus menyiapkan uang lebih saat membayar pajak kendaraan bermotor Anda.
Lalu bagaimana cara menghitung denda telat bayar PKB ini?
Baca Juga: Ingat! Telat Bayar BPJS Kesehatan Ternyata Bisa Terkena Denda, Segini Nominalnya
Dilansir dari Kompas.com, setiap wilayah memiliki aturan dan besar denda yang berbeda.
Untuk wilayah DKI Jakarta, denda keterlambatan pembayaran pajak dibebankan sebesar 2 persen setiap bulan.
Aturan mengenai besaran denda pajak di wilayah DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
Dalam pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.
Lantas bagaiman dengan sehari, jika Anda telah 1 hari atau dua hari hingga 1 bulan, rupanya masuk hitungan 1 bulan denda.
Untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.
Sementara, jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun, maka ia wajib mendatangi ke Kantor Samsat induk, dan tidak bisa dilakukan pada gerai atau secara daring.
Lantas bagaimana cara menghitungnya?
Dikutip dari Kompas.com, setiap pemilik kendaraan yang telat membayar pajak akan dikenai denda.
Sementara, jika jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan, maka dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca Juga: Tak Perlu Bayar, Simak Cara Mendapatkan Alat Bantu Dengar Gratis dengan BPJS
Besaran SWDKLLJ yakni Rp 32.000 untuk sepeda motor, dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.
Rumusan penghitungan denda PKB, yakni:
[PKB x 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan (setahun)] + denda SWDKLLJ
Sebagai contoh, jika Anda pemilik kendaraan sepeda motor dan sudah terlambat membayar pajak selama 1 bulan.
Misal besaran PKB yang tertera pada STNK, yakni Rp 250.000.
Maka penghitungannya:
=[Rp 250.000 x 25 persen x 1/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
=[Rp 250.000 x 0,25 x 1/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 62.500 x 1/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 5.208] + Rp 32.000
= Rp 37.208
Jadi, jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan motor Anda selama 1 bulan, maka besaran denda yang wajib dibayar adalah Rp 37.208.
Bagaimana jika telat bayar pajak lebih dari 1 tahun?
Sementara itu, apabila Anda terlambat membayar pajak kendaraan selama 2 tahun (lebih dari 1 tahun), dengan PKB yang sama Rp 250.000.
Maka penghitungannya adalah:
= [2 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [2 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [2 x Rp 62.500 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 125.000] + Rp 32.000
= Rp 157.000 Jadi, besaran denda yang wajib dibayarkan yakni Rp 157.000 jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan motor Anda selama 2 tahun.
Untuk penghitungan denda pajak mobil bisa disesuaikan rumusan dengan mengganti nominal SWDKKLJ.
Nah itulah denda telat bayar pajak motor 1 hari yang ternyata sudah masuk hitungan satu bulan.
Sekali lagi setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing.
Anda bisa mengecek di SAMSAT terdekat untuk mengetahui besaran denda telat bayat PKB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR