- Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat dikembalikan secara langsung melalui rekening tersebut.
- Masuk ke menu pengambilan.
- Pengguna dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa.
- Masuk ke menu pembayaran.
- Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account.
- Setelah berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM selesai dibuat.
- Anda juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi.
Adapun rincian biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
Baca Juga: Tidak Mahal Lagi, Begini Cara Mendapatkan Layanan Fisioterapi Gratis dengan BPJS
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
- Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan jasa pengiriman jika memilih untuk dikirim langsung ke rumah.
Demikian informasi seputar cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
Sebelum melakukan perpanjang SIM online, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen persyaratannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudah, Begini Cara Perpanjang SIM Online Tanpa Antre dan Biayanya"
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR