Syarat gadai cincin emas tanpa surat di Pegadaian sama dengan prosedur yang berlaku pada produk Pegadaian Gadai Emas.
'Syarat gadai emas di Pegadaian 2022 selengkapnya sebagai berikut:
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Menyerahkan barang jaminan
- Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG)
Adapun cara gadai emas di Pegadaian tanpa surat adalah sebagai berikut:
- Siapkan syarat dan ketentuan yang diperlukan dalam pengajuan produk Gadai Emas.
- Siapkan barang agunan yang anda miliki guna mendapatkan produk Gadai Emas dari Pegadaian.
- Mendatangi kantor cabang Pegadaian dan mengisi formulir pengajuan kredit yang tersedia.
- Barang ditaksir oleh penaksir.
- Plafon uang pinjaman ditawarkan ke nasabah.
- Nasabah menyetujui uang pinjaman yang ditawarka.
- Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).
- Uang pinjaman diterima oleh nasabah secara tunai atau transfer.
Selain di Pegadaian, Anda juga bisa menjual emas di temapt di mana Anda membelinya.
Semoga informasi mengenai cara menjual emas tanpa surat di Pegadaian ini bisa membantu Sase Lovers!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mau Gadai Emas Tanpa Surat di Pegadaian? Ini Caranya
Source | : | Kompas,Sahabat Pegadaian |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR