SajianSedap.com - Bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan, cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online ini barangakali belum Anda ketahui.
Padahal cara kalim BPJS Ketenagakerjaan online ini bisa memudahkan Anda untuk klaim JHT.
Tentunya cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online ini lebih praktis dibanding Anda harus datang langsung ke kantor.
Jika Anda termasuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah iuran ini akan dipotong melalui gaji.
Baru setelah itu, ketika Anda sudah berhenti dari perusahaan tempat Anda bekerja, Anda bisa mencairkan dana yang sudah Anda bayarkan berupa dana JHT.
Namun sebagian peserta BPJS Ketenagakerjaan belum memahamai cara klaim BPJS ini.
Untuk melakukan klaim BPJS ketenaga kerjaan berupa Dana JHT, Anda tidak perlu langsung datang ke kantor BPJS.
Anda bisa melalkukan klaim melalui situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Caranya pun mudah.
Dikutip dari situs bpjsketenagakerjaan.go.if, klik portal layanan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Isi data diri Anda, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
Baca Juga: Bebas Biaya, Begini Cara Mendapatkan Pengobatan Penyakit Cacingan Gratis dengan BPJS
Source | : | BPJS Ketenagakerjaan |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR