SajianSedap.com - Informasi tentang cara mendapatkan pengobatan penyakit paru-paru gratis dengan BPJS penting untuk diketahui siapa saja.
Sebab beragam penyakit paru-paru rentan dialami siapa saja, jadi penting untuk mengetahui lebih awal cara mendapatkan pengobatan penyakit paru-paru gratis dengan BPJS.
Jadi simak berikut ini syarat dan cara mendapatkan pengobatan penyakit paru-paru gratis dengan BPJS Kesehatan.
Terdapat banyak sekali penyakit yang dapat menyebabkan gangguan pada paru-paru. Jenis penyakit paru-paru ini bisa memengaruhi saluran udara, jaringan paru-paru, atau sirkulasi darah masuk dan keluar paru-paru.
Meskipun memiliki gejala yang serupa seperti batuk dan sesak napas, setiap penyakit bisa memiliki tingkat keparahan gejala yang berbeda dan setiap penyakit paru-paru perlu diantisipasi, terutama yang menyebabkan kerusakan pada paru-paru.
Pengobatan macam-macam penyakit paru-paru tergantung pada jenis dan penyebabnya. Ada penyakit paru-paru yang bisa sembuh dengan sendirinya, dan ada juga yang harus ditangani secara medis, mulai dari pemberian obat-obatan hingga operasi.
Jika mengalami keluhan pada paru-paru, jangan ragu untuk berkonsultasi ke dokter spesialis paru guna mendapatkan pemeriksaan dan penanganan yang tepat.
Tanpa khawatir dengan biaya, bagi orang yang terindikasi penyakit paru-paru yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maka dapat memperoleh perawatan dan penanganan dokter spesialis paru secara gratis.
Penyakit paru-paru yang termasuk dalam daftar penyakit ditanggung BPJS Kesehatan antara lain asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), bronkitis, tuberkulosis, pneumonia, dan lainnya.
Melalui program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan, penderita penyakit paru-paru bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, meliputi puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
Baca Juga: Cara Mendapatkan Pengobatan Bayi Neonatal Gratis dengan BPJS, Para Calon Orang Tua Harus Tahu!
Bentuk perawatan penyakit paru yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk pemeriksaan awal dan lanjutan, biaya obat, biaya rumah sakit jika rawat inap, hingga kontrol rutin.
Biaya itu semua dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan asal memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku seperti berikut ini.
Adapun prosedur pelayanan berobat secara gratis dengan BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.
Namun ini dibedakan ketika pasien dalam kondisi darurat dan harus langsung masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Syarat utama agar bisa berobat gratis dengan BPJS adalah dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif sebagai bukti kepesertaan. Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.
Dikutip dari laman resmi Portal Indonesia via Kompas.com, berikut prosedur berobat dengan kartu BPJS Kesehatan:
1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.
2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.
Baca Juga: Jangan Kelewatan, Begini Cara Skrining Kesehatan Gratis dengan BPJS di Puskesmas dan Rumah Sakit
6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.
7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.
1. Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.
2. Pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, akan dimasukkan ke tarif pasien umum.
3. Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.
Penyakit paru-paru bisa muncul oleh sejumlah kebiasaan yang bertahan dalam jangka waktu lama.
Kebiasaan Anda yang membahayakan kesehatan paru-paru sebagian mungkin Anda sadari, sebagian lainnya tidak Anda sadari.
Beberapa kebiasaan yang mungkin sudah umum diketahui banyak orang dapat menyababkan penyakit paru-paru adalah merokok dan terpapar polusi.
Mengutip Eat This, kebiasaan makan dan minum yang tidak terkendali hingga menyebabkan obesitas itu sebenarnya juga bisa menyebabkan penyakit paru-paru.
Selain itu, kebiasaan stres Anda juga dapat menjadi penyebab lain dari penyakit paru-paru.
Mengetahui kebiasaan yang menyebabkan penyakit paru-paru penting untuk dapat mencegah masalah kesehatan lebih jauh.
Baca Juga: Jangan Kelewatan, Begini Cara Skrining Kesehatan Gratis dengan BPJS di Puskesmas dan Rumah Sakit
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR