Berikut syarat dan ketentuan untuk mendapatkan STB TV Digital gratis dari pemerintah, yakni:
1. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
2. Memiliki perangkat TV analog.
3. Memiliki KTP elektronik.
4. Tinggal di wilayah yang terdampak penghentian siaran TV analog (ASO) Tahap 1.
Apabila Anda sudah memenuhi persyaratan di atas, program bantuan STV TV Digital gratis akan diberikan melalui alur berikut ini:
1. Calon penerima bantuan akan mendapat undangan dari kelurahan/desa setempat.
2. Undangan ini berfungsi sebagai tiket untuk dapat mengambil STB gratis.
3. Ambil STB gratis di Kantor Pos terdekat.
Sebagian mungkin bertanya-tanya bagaimana caranya mendaftarkan DTKS untuk jadi penerima bantuan STB gratis.
Sebab, mereka yang bisa menerima bantuan STB gratis dari Kominfo, harus sudah terlebih dahulu masuk dalam daftar DTKS Kemensos.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, Begini Alurnya
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR