SajianSedap.com - Masyarakat dihebohkan dengan berita obat sirup ditarik dari peredaran.
Obat sirup yang kebanyakan untuk anak-anak ini ditarik karena mengandung cemaran etilen glikol (RG) dan dietilen glikol (DEG).
Tentu saja hal ini membuat resah banyak orang, terutama para orang tua.
Dikutip dari GridHealth.id, dalam rilis pers terbaru yang dikeluarkan BPOM (20/10/2022), BPOM menyebutkan pelaksanaan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirup obat, acuan yang digunakan adalah Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.
BPOM menyebutkan setidaknya ada empat bahan tambahan pelarut yang kemungkinan tercemari oleh EG dan DEG ini, yaitu:
1. Propilen glikol
2. Polietilen glikol
3. Sorbitol
4. Gliserin/gliserol.
Keempat bahan ini seharusnya aman digunakan sebagai pelarut, namun menjadi berbahaya jika tercemar oleh zat EG dan DEG dalam jumlah berlebih.
Penting diketahui, sesuai dengan Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Baca Juga: Cuma Tekan-tekan Bagain Ini di Tubuh, Batuk Pilek Menyerang Bakalan Minggat Tanpa Obat, Cobain Deh
KOMENTAR