Ada yang senang dengan keberadaan calo karena calo menyediakan tiket yang sudah sold out ataupun yang benar-benar dibutuhkan pada waktu tertentu.
Namun, tak sedikit orang yang kesal dan marah dengan perbuatan calo "nakal" yang kemudian menipu para pembeli tiket dengan memberikan tiket palsu.
Kejadian penipuan oleh calo juga kerap kali terjadi di berbagai acara konser di belahan dunia, termasuk Indonesia.
Pada Maret 2022 lalu, terjadi penipuan tiket konser Justin Bieber di Twitter berkedok jastip atau jasa titip.
Korban dengan nama akun Twitter @/uwoyedee membagikan pengalamannya saat tertipu pembelian tiket konser Justin Bieber dengan melalui jasa penitipan (jastip).
Ia menjelaskan, semula ia bersama Ibu dan adiknya hendak membeli tiket konser Justin Bieber di Malaysia. Namun, karena tingginya animo masyarakat baik dari Malaysia maupun Indonesia, ia akhirnya memutuskan untuk menggunakan jasa penitipan pembelian tiket konser Justin Bieber yang ditemukannya di akun media sosial Twitter pada Jumat (25/3/2022).
Kemudian, pengguna twitter tersebut sepakat untuk melakukan pembayaran atas 3 tiket yang dibelinya.
“Aku sudah melakukan payment sebanyak 4x dengan total kurang lebih Rp 15 juta rupiah,” terangnya saat dihubungi oleh Kompas.com melalui fitur pesan di media sosial Twitter.
Usai transaksi terbayar, pelaku langsung memblokir korban dari akun media sosial twitternya.
Uang berjuta-juta itu tentu tak sedkikit, ditambah harapan untuk menonton idola juga gagal. Tentu terasa menyedihkan bukan?
Lantas dengan adanya modus penipuan dari calo tersebut, timbul pertanyaan apakah profesi calo ini diperbolehkan atau tidak menurut hukum.
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR