Dalam dua kasus ini, tentu saja banyak warganet yang ingin membuat para pelaku tersebut dijerat hukum hingga jera.
Namun, adakah pasal yang digunakan untuk menjerat penghina ibu negara ini?
Dikutip dari Bussines Law Binus University, ada beberapa pasal yang bisa menjerat pelaku penghinaan atau ujaran kebencian tersebut.
Dari kata-kata yang disampaikan dalam gambar yang diunggah tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016.
Delik ini merupakan delik aduan sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 45 ayat (5) undang-undang tersebut, artinya proses penindakan atas pelanggaran pasal tersebut baru dapat dilakukan setelah adanya laporan dari Ibu Iriana Joko Widodo sebagai korban. Akan tetapi sampai saat ini belum ada laporan polisi tersebut.
Kedua, yaitu tindak pidana ujaran kebencian di sosial media diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 dan bukan merupakan delik aduan melainkan delik laporan.
Akan tetapi dalam praktek hal tersebut menjadi rancu, terutama sejak dikeluarkannya Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) yang menempatkan tindak pidana pencemaran nama baik sebagai bagian dari ujaran kebencian.
Banyak yang menyebutkan bahwa tindakan akun @KoprofiJati ini sebuah tindakan hinaan body shaming.
Lalu pertanyaannya, apa sih sebenarnya body shaming itu?
Dikutip dari indonesiabaik.id, body shaming merupakan tindakan mengejek atau menghina seseorang dengan berkomentar tentang penampilan mereka baik secara langsung atau tidak langsung.
Dalam hal ini, akun @KoprofiJati yang membandingkan Ibu Negara Korea Selatan ini dianggap penghinaan karena menyebut Iriana Jokiwi sebagai 'bibi'.
KOMENTAR