SajianSedap.com - Lagi-lagi warga twitter dibuat geram.
Bagaimana tidak, hal ini menyangkut penghinaan kepada Ibu Negara Indinesia, Iriana Jokowi.
Sontak hal ini pun langsung mengundang perhatian banyak orang.
Penghinaan kepada ibu negara ini pun langsung jadi trending topik twitter Indonesia.
Tak cuma warganet, putra dari Iriana Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep pun dibuat naik pitam.
Sosok ibunda tercinta mereka dihina dengan ujaran yang sangat tak pantas oleh seorang akun twitter.
Ya, dikutip dari TribunTrends.com, baru-baru ini viral sebuah cuitan dari akun Twitter @KoprofiJati.
Akun twitter tersebut menulis cuitan yang dianggap menghina Ibu Negara Indonesia, Iriana Widodo.
Akun Twitter itu sempat mengunggah foto Iriana Widodo berdampingan dengan Ibu Negara Korea Kim Keon-hee.
Pada unggahan foto itu, si pemilik akun menulis cuitan tak pantas yang membuatnya dihujat banyak netizen.
Di foto itu, ibu Iriana terlihat mengenakan atasan lengan panjang dan penutup kepala.
Akun itu pun menuliskan keterangan "Bi, tolong buatkan tamu kita minum"
"Baik, Nyonya"
Namun tak lama, postingan itupun langsung dihapus karena banyak mendapat hujatan dari netizen.
Sontak cuitan ini pun langsung menimbulkan kemarahan dari banyak warga twitter.
Diketahui bahwa penghinaan terhadap sosok ibu negara Indonesia ini ternyata bukan yang pertama kali.
Sempat juga viral video seorang wanita paruh baya di Sulawesi Tenggara yang diduga menghina Istri Presiden Joko Widodo
Bukan cuma satu, setidaknya ada empat video yang diunggah akun elsanita628 tiktok yang terang-terangan menghina Iriana Jokowi.
Dalam video viral itu, wanita yang mengaku bernama Elsanita merasa lebih cantik dari Iriana Jokowi sembari mengucapkan kata-kata tidak pantas.
Video tersebut awalnya diunggah akun TikTok @elsanita628 kemudian diposting lagi oleh akun Twitter @Gembul99999 pada Jumat (22/6/2022).
Setelah video tersebut viral, personel Polres Muna bergerak mengamankan wanita bernama Elsanita di kediamannya di Desa Labone, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam dua kasus ini, tentu saja banyak warganet yang ingin membuat para pelaku tersebut dijerat hukum hingga jera.
Namun, adakah pasal yang digunakan untuk menjerat penghina ibu negara ini?
Dikutip dari Bussines Law Binus University, ada beberapa pasal yang bisa menjerat pelaku penghinaan atau ujaran kebencian tersebut.
Dari kata-kata yang disampaikan dalam gambar yang diunggah tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016.
Delik ini merupakan delik aduan sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 45 ayat (5) undang-undang tersebut, artinya proses penindakan atas pelanggaran pasal tersebut baru dapat dilakukan setelah adanya laporan dari Ibu Iriana Joko Widodo sebagai korban. Akan tetapi sampai saat ini belum ada laporan polisi tersebut.
Kedua, yaitu tindak pidana ujaran kebencian di sosial media diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 dan bukan merupakan delik aduan melainkan delik laporan.
Akan tetapi dalam praktek hal tersebut menjadi rancu, terutama sejak dikeluarkannya Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) yang menempatkan tindak pidana pencemaran nama baik sebagai bagian dari ujaran kebencian.
Banyak yang menyebutkan bahwa tindakan akun @KoprofiJati ini sebuah tindakan hinaan body shaming.
Lalu pertanyaannya, apa sih sebenarnya body shaming itu?
Dikutip dari indonesiabaik.id, body shaming merupakan tindakan mengejek atau menghina seseorang dengan berkomentar tentang penampilan mereka baik secara langsung atau tidak langsung.
Dalam hal ini, akun @KoprofiJati yang membandingkan Ibu Negara Korea Selatan ini dianggap penghinaan karena menyebut Iriana Jokiwi sebagai 'bibi'.
Karena viral sampai menimbulkan kemarahan dari dua putra Iriana Jokowi, banyak orang yang langsung mengulik profil dari sang penghina tersebut.
Ada yang menemukan sosial media hingga pekerjaan akun @KoprofiJati tersebut.
Diketahui bahwa di balik akun @KoprofiJati ini ternyata seorang pria bernama Kharisma Jati.
Ternyata Kharisma merupakan seorang komikus yang penuh kontroversi.
Dia adalah komikus asal Yogyakarta yang pernah membuat karya komik berupa adegan asusila.
Komik ontroversi tersebut ia buat pada tahun 2016.
Komik tersebut dicap kontriversi sebab di dalamnya tersimpan cerita yang menyerang seorang komikus wanita.
Dikutip dari rappler, komik asusila tersebut menggambarkan seorang wanita yang mengajak seorang anak untuk memenuhi hasrat sesksual.
Walau begitu, hingga kini belum diketahui jelas makna dari komik asusila tersebut.
Tapi, beberapa anggota komunitas komik mengatakan terdapat konflik antara Kharisma Jati dan seorang wanita komikus.
Komik tersebut diduga menyindir seorang komikus wanita.
Sebab saat itu dirinya terus dibanjiri kecaman dari berbagai pihak mulai dari netizen hingga komikus senior, akhirnya komik asusila tersebut dihapus.
Meski demikian, komik ciptaanya yang berjudul 'komik Anak Kos Dodol Dikomikin' dan 'God You Must Be Joking' laris dan populer di pasaran.
Tak hanya itu, Kharisma Jati juga kerap menjadi kontroversi karena membuat karya-karya berunsur kekerasan sadis, seksual, gore.
Banyak pihak yang menyebutnya terlalu liar dalam berimajinasi membuat komik.
Bakat seni yang dimiliki oleh Kharisma memang telah diakui oleh banyak orang, namun nampaknya Kharisma terlalu berlebihan dalam mengeksplor imajinasi seninya.
Hal itu membuatnya acapkali diserang oleh warganet sebab menciptakan karya yang mengandung hal-hal yang kurang pantas untuk dipasarkan secara bebas.
KOMENTAR